Itu bukan hal yang sulit, Ketik saja DJP online mistake di kotak search facebook atau twitter, anda akan menemukan beragam masalah. Klik Nanti kamu bisa melihat semua faktur yang sudah kamu terbitkan selama masa pajak Oktober 2020. Karena information disimpan di web server atau cloud, maka information Anda tidak akan hilang. Kapan pun Anda membutuhkan, Anda bisa menemukannya dengan mudah dengan mengaksesnya online. Saat ini, hanya sejumlah PKP tertentu yang ditunjuk oleh DJP untuk menggunakan eFaktur internet based dan eFaktur host to host.
- Hal ini word play here akan semakin mempermudah proses perpajakan dan membuat alur kerja jadi lebih efektif.
- Dalam fitur ini para wajib pajak dapat membuat draft faktur pajak pembelian secara otomatis tanpa harus memasukkan data untuk pelaporan SPT Masa PPN secara manual.
- , sudah pasti harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer Anda untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur.
- Aplikasie-FakturWeb Based juga menjadi bagian dari pembaruane-Faktur3.0.
PER-31/ PJ/2017 dijelaskan e-Faktur adalah sebuah terobosan di sistem teknologi administrasi perpajakan yang berbentuk aplikasi. Extract documents aplikasi e-Faktur terbaru untuk mendapatkan ‘ETaxInvoice’, ‘ETaxInvoiceMain’, dan ‘ETaxInvoiceUp’.
Panduan Djp Online.
Bahkan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Anda membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik. Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda bisa menarik information langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi. Bagi penjual, tanda tangan basah dalam Faktur Pajak dapat digantikan dengan tanda tangan web-efaktur elektronik serta dapat meminta NSFP secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP. Untuk e-faktur yang salah isi atau salah tulis sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, maka PKP bisa membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan DJP. Bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu, yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat UU PPN dan PPnBM.
Selain itu dengan aplikasi e-faktur pajak, tidak ada lagi scams atau kecurangan dalam penerbitan faktur. Para PKP juga dapat lebih mudah untuk mengelola faktur pajaknya karena proses dilakukan secara cepat dan efisien. Di e-Faktur OnlinePajak, data faktur pajak yang telah Anda buat atau masukkan ke sistem, akan terekam langsung di SPT Masa PPN yang akan dilaporkan. Dengan begitu, Anda tidak perlu mengisi information secara manual dalam kind SPT Masa tersebut. Cukup memeriksa kembali information pajak, dan Anda dapat melaporkan langsung dengan 1 klik.
Efaktur Internet Based Solusi Bila Anda Belum Ditunjuk Menggunakannya.
Pihak DJP menyampaikan bahwa ada banyak kemudahan dan skema baru yang ditawarkan dari aplikasi e-Faktur Desktop computer versi 3.0 ini. Permudah pekerjaan Anda dalam mengelola pajak klien. Hitung, setor, dan lapor pajak tiap klien dalam satu website, lalu pantau standing pajak klien Anda dalam satu control panel terpusat. Tidak perlu lagi berganti akun untuk klien yang berbeda. Dalam versi e-Faktur terbaru ini, sistem bekerja secara otomatis, tidak lagi input data secara manual seperti e-faktur 2.2.
Dana kelebihan akan dialihkan untuk pembayaran masa pajak selanjutnya. Publishing data dapat dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian hanya disediakan menu Buka dan Hapus SPT. Dalam rangka akan melakukan publishing ulang, bisa dilakukan Hapus SPT terlebih dahulu. Untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa PIB dapat menggunakan fitur prepopulated PIB pada aplikasi e-Faktur. Dokumen Surat Penetapan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak juga termasuk dokumen kepabeanan terkait impor yang dapat diinput ke aplikasi e-Faktur melalui mekanisme prepopulated PIB. Untuk dokumen lain, tidak ada perubahan, kecuali untuk dokumen tertentu berupa PIB yang juga dapat menggunakan mekanisme prepopulated pada aplikasi e-Faktur.